Terkait Pergub Pembatasan Demo, Sultan HB X Siap Rembuk Bersama Aliansi Rakyat Sipil

Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/2/2021) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X disebut bersedia berdialog bersama Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021. Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka itu kini tengah disorot lantaran dinilai mempersempit ruang demokrasi.
ARDY pada 27 Januari 2021 lalu juga telah melaporkan dugaan adanya malaadministrasi terkait penerbitan Pergub tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi hari ini bertemu Sultan HB X untuk membahasnya di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
"Intinya, karena ini pertemuan pertama kami ingin mendengarkan latar belakang, filosofi, histori, yuridis dan sosiologis perumusan kebijakan Pergub Nomor 1 itu. Pak Gubernur secara gamblang, terbuka menjelaskan latar belakangnya dan yang sudah dilakukan terhadap proses perumusan kebijakan itu," kata Budi, Rabu (17/2/2021).
baca juga:
Kendati, apa yang diperdengarkan masih bersifat umum. Untuk lebih mendetail rencananya dilanjutkan dengan pertemuan bersama Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewo Isnu Broto.
Budi mengungkap kekhawatiran ARDY terhadap Pergub tersebut. Mereka menilai beleid ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Pergub tersebut melarang kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sebagai lokasi unjuk rasa.
Demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. Sementara di kawasan larangan sebagai lokasi aksi tersebut terdapat sejumlah lembaga negara, seperti Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY.

"Kalau Ombudsman melihatnya dari sisi pelayanan publiknya, apakah Pergub itu nanti berimplikasi terhadap pelayanan publik dalam konteks penyampaian hak-hak aspirasi warga. Itu yang akan kita kaji. Pada tahap pertemuan ini kita baru mendengarkan background-nya," papar Budi.
Sementara Dewo Isnu Broto pada 20 Januari 2021 pernah menyampaikan bahwa Pergub itu sendiri adalah tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.