Sidang Senat AS Kekurangan Suara, Donald Trump Selamat dari Pemakzulan

Donald Trump kembali lolos dari vonis bersalah dalam sidang pemakzulan keduanya | Associated Press
AKURAT.CO, Senat Amerika Serikat (AS) kekurangan suara yang dibutuhkan untuk menghukum mantan Presiden Donald Trump dalam sidang pemakzulan keduanya pada Sabtu (13/2).
Dilansir dari BBC, Trump dituduh telah menghasut pemberontakan atas kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari. Untuk menyatakannya bersalah, dibutuhkan dua pertiga suara mayoritas Senat atau 67 suara. Namun, hasil pemungutan menunjukkan 57 banding 43 suara atau kekurangan 10 suara lagi untuk menghukumnya.
Padahal, jika terbukti bersalah, Senat dapat melarang Trump untuk mencalonkan diri lagi.
baca juga:
Dalam pernyataan penutupnya, anggota parlemen Dewan Perwakilan Demokrat yang ditunjuk memimpin sidang memperingatkan bahayanya jika membebaskan Trump.
"Taruhannya besar karena yang terjadi pada 6 Januari bisa terjadi lagi," kata Joe Neguse.
Di sisi lain, pengacara Trump, Michael van der Veen, menyebut persidangan itu sebagai 'sidang sandiwara'. Ia menuding Demokrat 'terobsesi' untuk memakzulkan Trump.
Sementara itu, Trump sendiri mengklaim tak ada presiden yang mengalami hal seperti itu. Ia juga berkata bahwa gerakan 'Make America Great Again' baru saja dimulai.
Setelah pemungutan suara, anggota senior Partai Republik di Kongres, Senator Mitch McConnell berdalih Trump telah bertanggung jawab atas serangan Gedung Capitol. Ia juga menyebut insiden itu sebagai kelalaian yang memalukan.
Sebelumnya, McConnell menentang sidang pemakzulan karena Trump bukan lagi presiden, sehingga upaya tersebut dianggapnya tidak konstitusional. Ia sangat berperan dalam menunda persidangan sampai Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari. Namun, McConnell memperingatkan bahwa mantan presiden itu masih bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
"Kita punya sistem peradilan pidana, kita punya litigasi perdata, dan mantan presiden tidak kebal dari pertanggungjawaban ini," pungkasnya.[]