Abu Janda dan Pelajaran dari Motinggo Busye

Video parodi Permadi Arya untuk sindir calon presiden Prabowo Subianto | Screenshot/Twitter/Permadiaktivis
AKURAT.CO Ibarat kata pepatah, 'buruk muka, cermin dibelah,' begitulah pemerintah terkesan menampilkan perbedaan signifikan dalam menangani kritik. Sejatinya sebagai negara demokrasi, kritik lawan politik hendaknya dihadapi dengan data dan argumentasi intelektual.
Pemerintah seperti kehabisan energi dalam menangkal kritik lawan politik. Keberadaan para pendengung dalam meng-counter isu tidak populis dan menangkal kritik tidak solutif, karena hanya menampakkan kelemahan pemerintah.
Para pendengung diakui atau tidak membela kekuasaan dengan bertindak serampangan tidak lagi menggunakan pendekatan intelektual dan akal sehat.
baca juga:
Pasalnya model komunikasi yang digunakan, bukanlah bahasa elegan. Pendengung cenderung lebih propokatif ketimbang si pelaku kritik. Jika ada kritik ditujukan pada kekuasaan, akan dibantai beramai-ramai dan dibulli di media sosial.
Belum lama ini, rakyat dikejutkan dengan kasus penggiat sosial Permadi Arya atau Abu Janda atas pernyataannya yang menuai pro-kontra, lantaran dianggap melukai perasaan umat islam.
Bukannya mengakui kesalahan secara ksatria Abu Janda justru pelintat-pelintut mencari pembenaran dengan berbagai argumentasi tambahan. Namun cuitan Abu Janda melalui akun twitternya @permadiaktivis yang mengatakan agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia terlanjur dinilai melukai umat Islam.
Pernyataan yang berujung laporan ke polisi ini, hendaknya menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi pemerintah dan simpatisannya. Entah itu, relawan, aktivis hingga penggiat sosial, yang merasa terlalu jumawa karena berada di belakang kekuasaan.
Sebelumnya sempat ramai isu pelecehan terhadap kaum santri di Sukabumi yang juga dilakukan oleh pemuja kuasa. Kendati sempat dilaporkan namun entah bagaimana perkara itu menguap begitu saja.
Tidak hanya dibulli di media sosial saja. Tak jarang nasib dari pihak yang menyampaikan kritik berujung perkara pidana.