Komisi III Tegur Peserta Calon Hakim Soal Penerapan Restorative Justice

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kami (28/1/2021). | Facebook DPR RI
AKURAT.CO, Komisi III DPR RI melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kami (28/1/2021).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond yang juga turut memimpin fit and proper test menegur salah satu Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Yarna Dewita. Ia meminta agar Yarna tidak asal menyetujui kebijakan tentang penerapan Restorative Justice di Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Menurut saya tidak layak seorang calon Hakim Agung cuma setuju banget, setuju sekali atas kebijakan Kejaksaan dan kepolisian yang berkaitan dengan Restorative Justice. Ibu kaji dong nortmatifnya, normatifnya itu adalah hukum acara dan hukum pidana materiil nya dan undang-undang KPK," ucap Desmond.
Lantas Yarna diminta untuk memaparkan tentang hukum acaranya. Desmond bertanya, apakah ada ruang yang memberikan Restorative Justice dan hukum pidana materiilnya. Karena menurutnya, jika tidak ada maka DPR dan Pemerintah perlu merubah undang-undangnya.
"Nah coba ibu jelaskan dari aspek hukum acara dan hukum pidana materiilnya dan undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan atau undang-undang KPK. Kalau Ibu bisa jelaskan, ini menarik bagi saya. Jangan jawabannya seolah-olah setuju, itu tidak mencerminkan seorang ahli hukum," tegasnya.
"Kalau menurut undang-undang pidana sama KPK kayaknya belum ada Pak Ketua. Hukum acaranya belum ada, hukum pidananya belum ada, undang-undang KPKnya belum ada," jawab Yarna.
Kemudian Desmond meragukan stasus Yarna yang mengaku sebagai ahli hukum. Desmond menilai, sebagai ahli hukum mestinya Yarna tidak boleh melanggar asas hukum pidana sendiri.
"Ya.. ya.. saya ngerti jawaban ibu ngalor ngidul. Kalau ini seorang ahli hukum yang memahami acara pidana (seharusnya bisa) tegas," ucap Desmond.
Meski demikian, Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan Yarna saat nanti terpilih sebagai hakim agung nanti, untuk tidak mempermainkan nasib orang dengan alasan Restorative Justice.
"Itu saya akan ingat tegurannya Pak Ketua," saut Yarna.
"Coba lakukan kajian. Itu makanya saya mempertanyakan keahlian anda dari awal gitu lho," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, adapun tujuh calon hakim MA yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, terbagi dalam dua hari penjadwalan, yakni:
1. Andari Yuriko sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
2. Triyono Martanto sebagai Calon Hakim Agung.
3. Achmad Jaka Martadinata sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
4. Banelaus Naipospos sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
5. Petrus Paulus Maturbongs sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
6. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
7. Yarna Dewita sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.[]