Dinilai Belum Lengkap, Berkas Perkara HRS Dikembalikan ke Penyidik Bareskrim

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Jaksa Peniliti mengembalikan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ke penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara P-19 tersebut setelah diteliti lebih lanjut.
"2 hari lalu berkas perkara (Rizieq Shihab) dikembalikan ke penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
baca juga:
Adapun berkas perkara Rizieq Shihab yang dikembalikan terkait dugaan kerumunan massa dan penghasutan dalam acara di Petamburan dan Megamendung. Kemudian berkas perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
"Perkara kerumunan massa di Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," jelasnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim masih melengkapi berkas perkara (P-19) berdasarkan petunjuk jaksa peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU," ujar Brigjen Andi.
Sebelumnya diketahui, berkas perkara kerumunan di Petamburan atas nama tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian berkas perkara kerumunan massa di Megamendung atas nama Tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.
Selanjutnya berkas perkara atas nama Tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []