Kemenag: Wakaf Uang Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Kementerian Agama (Kemenag) membuka mekanisme pengelolaan wakaf uang dan pengelolaan tersebut hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Mekanisme pengumpulan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya yang dikutip AKURAT.CO pada Kamis (28/1/2021).
baca juga:
Ia menjelaskan pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," kata dia.
Menurutnya, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan bagi hasil (yield) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," ujar dia.
Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.
"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” tuturnya.
Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuhnya
"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," sambungnya.[]