Kejagung Akan Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). | AKURAT.CO/Aricho Hutagalung
AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).
Diketahui, ada tujuh saksi akan menjadi tersangka yang sudah dikantongi penyidik dalam kasus tersebut.
"Mungkin minggu depan (gelar perkara dilakukan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
baca juga:
Febrie mengatakan, seluruh calon tersangka hingga saat ini memang belum dilakukan pencegahan atau dicekal ke luar negeri.
Ia mengungkapkan, ketujuh orang itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sejumlah calon tersangka itu bahkan tidak hanya dari internal PT Asabri, tetapi juga ada dari unsur swasta.
"Sudah diperiksa, tapi belum ditetapkan. Makannya di sana juga tidak dibuka karena menyangkut kepentingan penyidik juga ada beberapa hal pertimbangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, dan memastikan dugaan korupsi terkait dana investasi saham dan reksa dana yang dilakukan perusahaan asuransi plat merah itu.
Peristiwa pidana yang terjadi diduga pada periode 2012-2019.
Dugaan korupsi yang dilakukan PT Asabri melibatkan terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Diketahui, PT Asabri mengalami kerugian salah satunya dengan membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya itu hingga menyebabkan kerugian puluhan triliun. []