Selundupkan Sabu Dalam Sepatu, Dua Pemuda Diciduk BNN Banten

Ilustrasi - Borgol | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis golongan I jenis sabu jaringan Aceh-Banten.
Ungkap kasus tersebut bermula BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat, ( 22/1/2021) pukul 09.00 WIB akan ada dua orang warga Aceh dari Bandara Kualamu Sumatra Utara menuju Bandara Soekarno Hatta membawa barang haram tersebut.
"Keesokan harinya tim melakukan kegiatan didampingi pihak Avsec (Security Bandara) dan Bea Cukai Kanwil Banten. Pada saat turun dari pesawat, petugas mengamankan 2 orang penumpang yang dicocokan dengan data berdasarkan laporan masyarakat," ucap Kepala BNNP Banten Hensei Marpaung, Rabu (27/1/2021).
baca juga:
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis shabu dari dalam sepatu tersangka yang mana masing-masing tersangka membawa 4 bungkus.
"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Selanjutnya petugas akan melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka, sambungnya, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancaman kurungan paling sebentar 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.[]