PDIP Minta Pemerintah Tegas Soal Masuknya 153 WNA China di Tengah Pelaksanaan PPKM

Anggota MPR Fraksi PDI-P Muchamad Nabil Haroen saat menjadi pembicara dalam diskusi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019). Dalam diskusi ini mengambil tema "Memaknai Semangat Hari Pahlawan". Para Pembicara memaknai hari Pahlawan dengan berbagai perseptif baik dari hal ekonomi, santri hingga pahlawan nasional sebenarnya. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen meminta Pemerintah untuk bertindak secara tegas dengan kehadiran 153 warga negara China yang masuk ke Indonesia dan Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pemerintah harus tegas terkait dengan Terkait dengan 153 WNA masuk ke Indonesia via Bandara Soetta, penjelasan Pihak Imigrasi sudah jelas bahwa mereka punya (izin) masuk berdasar ketentuan khusus Surat Edaran Dirjen Imigrasi," kata Nabil kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) malam.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu mestinya Pemerintah harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang ada, khususnya terkait WNA. Karena menurutnya, selama ini banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas terkait itu.
"Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan 153 WNA asal Tiongkok masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (24/1/2021).
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menerangkan, sebanyak 150 WNA itu memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sementara tiga lainnya memiliki visa diplomatik.
Kedatangan ratisan WNA itu sebelumnya viral di media sosial. Sejumlah foto TKA China yang bersiap menaiki bus guna membawa mereka dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto-foto para TKA China itu terlihat memakai hazmat dan masker khusus.
Padahal, Indonesia telah melarang WNA masuk sebagaimana ketentuan yang ada di Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020. Dalam surat itu, pintu masuk Indonesia ditutup pada tanggal 1Januari sampai 14 Januari 2021. Namun, penutupan akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 Januari sampai 28 Januari 2021.[]