Ditangkap Usai Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Ketua Umum DPP PROJAMIN Ambroncius Nababan Klarifikasi | Screencapture
AKURAT.CO, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme di media sosial. Seperti diketahui, Ambroncius menghina mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan warga Papua.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik menangkap Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian pada pukul 19.40 WIB, Ambroncius sampai di gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah status dinaikkan menjadi tersangka, kemudian tadi sore penyidik Direktorat Siber Bareskrim polri menjemput yang bersangkutan (Ambroncius Nababan)," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021) malam.
baca juga:
"Dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di gedung Bareskrim Polri," sambungnya.
Setelah ditangkap, tim penyidik memeriksa Ambroncius hingga 1x24 jam sebelum nantinya diputuskan apakah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim atau tidak. Mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka," ujar Argo.
"Nanti kita tunggu setelah selesai diperiksa apa yang dilakukan ini. Karena masalah penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempunyai penilaian secara subyektif," sambungnya.
Diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli pada hari ini, Selasa (26/1/2021).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan bahwa penyidik sudah memeriksa 5 saksi dan meminta keterangan, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah dilakukan pemeriksaan.