DPR Tunggu Langkah Konkret Kemenlu Soal UU China 'Siap Tembak' Kapal Asing yang Masuk Wilayahnya

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Muhammad Iqbal | AKURAT.CO/Kosim Rahman
AKURAT.CO, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal menanggapi ketegangan antara China dan Amerika Serikat (AS) terkait Kapal AS masuk Laut Cina Selatan.
"Tentu ini berhubungan dengan kepentingan Indonesia terkait stabilitas pertahanan. Tetapi di sisi lain kita masih berhadapan dengan masalah perbatasan dengan negara China. Yaitu tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di lepas pantai Pulau Natuna," kata Muhammad Iqbal pada Selasa (26/1/2021).
Kata dia, negara Cina sudah membuat aturan untuk memberikan izin bagi kapal penjaga kawasannya untuk menembak kapal lain yang memasuki di laut Cina Selatan.
baca juga:
"Padahal, di sisi lain kita tahu masih banyak perdebatan. Saya menilai kalau saya melihat ini, perjanjian yang sudah kita lakukan, melalui pengadilan internasional itu dari 2016 dan sampai saat ini belum ada hasilnya, masih terkatung-katung, dan saya menilai kita ini terlalu lembek sama negara China," ujar dia.
Di satu sisi, China sudah membangun infrastruktur militernya. Ia pun mempertanyakan langkah-langkah yang akan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi lakukan di Kemenlu untuk menghadapi terhadap persoalan perbatasan ZEE.
"Terutama di tahun 2021 apakah kita tetap menunggu walaupun kita bukan penggugat di sini atau ada langkah-langkah yang bisa mengklaim bahwa itu kawasan kita? Karena kalau ini kita biarkan maka negara China perlahan-lahan akan mengkalim dia tidak mau melepaskan ZEE itu, sampai kita menyerah pada peraturannya sendiri," kata dia.
"Semoga ada langkah konkret, untuk mengklaim itu adalah hak kita enggak holeh China mengklaim itu hak dia," sambungnya.
Sebagaimana diberitakan, China mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan penjaga pantai untuk menembaki kapal asing yang masuk ke wilayah perairannya. Ini menjadi langkah yang dapat memanaskan perairan yang diperebutkan sekitar China.
Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai. Menurut draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan "semua cara yang diperlukan" untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.
Dilansir dari Reuters, RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata, genggam, kapal atau udara, dapat digunakan. RUU ini juga memungkinkan personel penjaga pantai untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China dan untuk naik serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim oleh China.[]