Lahannya Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar

Foto udara proyek pembangunan tol Depok-Antasari seksi II di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sabtu (23/11/2019). Tol Desari seksi II saat ini dilakukan percepatan konstruksinya yang akan menghubungkan seksi Brigif hingga Sawangan sejauh 6,3 km dan akan beroperasi Desember mendatang. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Pemerintah bersama perusahaan swasta digugat putra bungsu Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy akibat masalah lahan dan bangunannya digusur untuk proyek jalan tol Depok-Antasari.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan Pemda DKI Jakarta.
Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi buka suara.
"Kami memandang langkah hukum yang dilakukan Pak Tommy wajar-wajar saja. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar dia saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Sebagai tergugat, Taufiq menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh langkah sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung.
Selain itu, Taufiq juga menekankan bahwa pembebasan lahan untuk fasilitas umum selalu dilakukan dengan transparan dan profesional.
"Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum akan diganti kerugiannya. Sebelum ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak berembuk terlebih dahulu," tegasnya.
Nantinya, Kementrian ATR BPN akan menghadirkan tim penilaian independen untuk menilai kondisi lahan dan bangunan milik masyarakat yang akan dijadikan jalan tol tersebut.
"Jika harga sudah cocok, maka pemerintah segera membayar," jelas Taufiq.[]