Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PTPN VIII Soal Penyerobotan Tanah di Ponpes Milik Rizieq

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII terkait sengketa tanah dengan terlapor Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim tengah dipelajari dalam penyelidikan.
Diketahui, PTPN VIII telah melaporkan Habib Rizieq terkait dugaan tindak pidana menyerobot tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di daerah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
baca juga:
"Sudah ditangani laporannya. PTPN VIII sudah melaporkan ke Bareskrim. Tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan bahwa setiap ada laporan dari masyarakat atau pihak perusahaan, polri langsung melakukan langkah-langkah dengan penyelidikan untuk mengetahui, apakah ada perbuatan tindak pidana atau tidaknya.
"Iya sudah di proses. Kalau ada laporan, kewajiban dari Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak ada," ujar Rusdi.
Saat ini, kata dia, penyidik belum memeriksa sejumlah saksi karena laporannya masih dipelajari.
"Belum ada yang diperiksa, masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," tuturnya.
Sebelumnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.