KPK Periksa 2 Saksi Kasus Bansos Covid-19

Mentri Sosial Juliari Pieter Batubara berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (6/12/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Mereka adalah Victorius Saut HS yang berstatus PNS dan Nuzulia Hamzah Nasution.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Adi Wahyono.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk JPB dan AW," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
baca juga:
KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program Bansos penanganan Covid-19.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []