KPK Panggil Enam Saksi Terkait Skandal Pelarian Nurhadi Cs

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | AKURAT.CO/Kosim Rahman
AKURAT.CO, Kasus merintangi penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan dengan tersangka Ferdy Yuman (FY) terus dilakukan KPK. Hari ini, Senin (25/1/2021), penyidik KPK memanggil enak saksi untuk diperiksa.
"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Saksi yang dipanggil adalah Hartono Budiono sebagai pengurus rumah tangga, Cahyadi Gunawan dari unsur swasta, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Soeparman serta tiga orang karyawan swasta Tonny Wahyudi, Indra Hartanto, dan Bambang Rachmadi.
baca juga:
Dalam perkara ini perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hindra lebih dulu ditangkap.
Dalam kasus ini, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. []