Maqdir Ismail Geram KPK Masih Incar Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Pakar Hukum Maqdir Ismail saat menjadi pembicara pada acara Seminar Outlook Persaingan Usaha di Jakarta, Rabu, (19/12/2018). Seminar tersebut membahas masa depan persaingan usaha dan pemilihan presiden 2019. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk diproses hukum. Padahal mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku terdakwa pertama perkara BLBI dinyatakan bebas oleh MA.
Maqdir Ismail selaku pengacara bagi tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghentikan jerat hukum terhadap kliennya. Menurut Maqdir, semestinya pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dan istrinya, Itjih Nursalim sudah bebas demi hukum.
Maqdir menyebut status tersangka dan buron yang kini disandang Sjamsul beserta Itjih sudah tidak valid.
baca juga:
“Sudah tidak valid karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” ujar Maqdir melalui siaran pers ke media, Minggu (24/1/2021).
Pernyataan Maqdir itu sebagai respons atas rencana KPK membentuk satuan tugas (satgas) pemburu tersangka korupsi yang masuk daftar buronan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Maqdir, rencana KPK memburu Sjamsul dan Itjih merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO (daftar pencarian orang, red) terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. []