Perludem: RUU Pemilu Diperlukan, karena Ada Tiga Penyelenggara Lagi Tak Harmonis

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama dalam diskusi Pemilu da Demokrasi dengan tema “Mengapa Revisi Undang-Undang Pemilu Penting?”, melalui daring, Minggu (24/1/2021). | Youtube Perludem
AKURAT.CO, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menilai revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum perlu dilakukan.
Heroik menuturkan, revisi perlu dilakukan karena hubungan tiga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap tidak harmonis.
baca juga:
Hal itu disampaikan dalam diskusi pemilu dan demokrasi dengan tema “Mengapa Revisi Undang-Undang Pemilu Penting?” melalui daring, Minggu (24/1/2021).
"Ada tiga penyelenggara pemilu yang hari ini misalnya tidak harmonis, yang seharusnya lebih mengedepankan bagaimana mendorong proses pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas, tetapi mereka sibuk antarlembaga penyelenggaranya sendiri," ungkap Heroik.
Heroik mengatakan, mestinya desain penyelenggara pemilu harus dibenahi usai pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Hal itu juga bertujuan demi mewujudkan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.
Sebab, lanjut dia, tata kelola lembaga penyelenggara pemilu kerap luput dari pembahasan revisi. Politikus yang duduk di kursi DPR lebih alot membahas soal sistem pemilu yang sarat akan kepentingan politik.
"Mereka lah yang bertanggung jawab mendorong proses pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas. Yang artinya kemudian di dalam Undang-Undang Pemilu kita mau tidak mau ini juga harus diperbaiki," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Kepemiluan yang meliputi Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Banyak hal yang amat fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ini ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).
Menurutnya, melihat dan mengamati kondisi pandemi Covid-19 yang makin rawan dan parah tentu akan lebih baik energi ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita.
"Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat," ujarnya.[]