Covid-19 Masih Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Ketat Sampai Bulan Depan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | Dok. Pemprov DKI Jakarta
AKURAT.CO, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta selama dua pekan ke depan, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Sebelumnya PSBB ketat mulai berlaku 11 hingga 25 Januari 2021 besok.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26Januari 2021 hingga 8 Februari 2021," demikian bunyi Kepgub terbut dikutip Minggu (24/1/2021).
baca juga:
PSBB ketat diberlakukan di Jakarta merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Pusat yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk membendung lonjakan kasus corona lintas daerah.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan mempertimbangkan masih tingginya tingkat kasus aktif yang memerlukan perpanjangan waktu pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujarnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari mendatang.
Dalam perpanjangan penerapan peraturan ini, ada beberapa perubahan, salah satunya adalah jam operasional mal ini di perpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Pada PPKM jilid I, mal hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB saja.
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7, karena ada beberapa daerah yang agak flat (kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021). []