Langgar Prokes, Hotel dan Kafe di Jakarta Timur Disegel Aparat

Ilustrasi PSBB | AKURAT.CO
AKURAT.CO, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel sebuah hotel dan kafe di Jakarta Timur. Kedua tempat yang berlokasi di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur ini disegel karena kedapatan tidak taat pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang sedang berlangsung saat ini.
Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto membenarkan penyegelan tempat usaha di wilayahnya itu. Kata dia kedua tempat usaha beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada PSBB ketat sekarang ini yakni tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB.
"Ditutup sementara selama tiga hari," kata Haris ketika dikonfirmasi Minggu (24/1/2021).
baca juga:
Haris menuturkan, untuk menindaklanjuti pelanggaran itu, pihaknya segera memanggil pengelola kedua tempat hiburan pada Senin (25/1/2021) untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Disinggung mengenai besar denda yang bakal dikenakan kepada dua tempat usaha pelanggar PSBB ketat itu, Haris mengaku belum mengetahui secara jelas karena merupakan kewenangan di tingkat kecamatan.
"Nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan," tuturnya.
Di sisi lain, petugas juga mengamankan sebanyak 25 remaja yang berkerumun di pinggir jalan di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Sabtu (23/1/2021) malam. Mereka di amankan di pinggir Jalan, Al Baidho RW 09.
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah menjelaskan, tidak membantah hal itu, puluhan remaja itu dihukum kerja bakti membersihkan fasilitas sosial.
"Untuk 25 remaja itu kita lakukan pembinaan dan orang tua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," ujarnya. []