Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Pejabat, Pengamat: Itu Melanggar Etika!

Pelantikan ASN Kota Depok, Kamis (21/11/2019) | AKURAT.CO/Furkan
AKURAT.CO, Pengamat kebijakan publik, Wayu Eko Yudiatmaja mengatakan pelantikan pejabat yang berstatus sebagai tersangka korupsi merupakan pelanggaran etika administrasi negara, meski tidak melanggar aturan.
Wayu menyatakan, Sabtu (23/01/2021) mengurus pemerintahan tidak hanya harus taat dengan aturan, tetapi juga lihat dari aspek etika.
"Apakah ini menimbulkan preseden buruk bagi pemerintahan atau tidak? Kalau itu dipertimbangkan, semestinya ASN yang berstatus sebagai tersangka tidak dilantik sebagai pejabat," kata Wayu.
baca juga:
Wayu yang juga dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menambahkan Pemkot Tanjungpinang yang dipimpin Rahma mengambil resiko terlalu besar ketika melantik Yudi Ramdani, yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik kejaksaan setempat.
Nama baik pemerintahan daerah tercoreng akibat kebijakan menempatkan Yudi Ramdani yang tersangkut kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu juga akan mempengaruhi kinerja ASN yang bersih.
"Ini kebijakan yang tidak populis baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan, yang seolah-olah wali kota tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya, tinjau ulang kebijakan ini untuk mencegah polemik berkepanjangan," ucapnya.
Ia juga menyorot proses pengangkatan pejabat tersebut apakah melalui seleksi "open bidding" atau tidak. "Mereka 'kan disumpah, dan seharusnya menandatangani pakta integritas yang salah satu poin pentingnya adalah tidak melakukan korupsi," ucapnya.
Wayu mempertanyakan pertimbangan Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengangkat pejabat tersangka korupsi kembali menjadi pejabat Eselon II, meski tidak melanggar aturan lantaran Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.
Penyidik Kejari Tanjungpinang dalam menetapkan tersangka, tentu sudah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.