Maskapai Mainkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Kemenhub Klaim Telah Jatuhkan Sanksi Bekukan Izin

Calon penumpang membaca informasi penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 1 Kementerian Perhubungan Bandara Soekarno-Hatta menegaskan, mulai Sabtu (24/4/2020) besok, kawasan bandara harus sepi dari aktivitas penumpang. Sementara pada Jumat (24/4/2020) ini, masih ada maskapai yang menerbangkan pesawat berisi penumpang dari Bandara Soetta. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Kementerian Perhubungan menindak tegas sejumlah maskapai penerbangan yang memainkan harga tiket pesawat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa maskapai yang diberi sanksi itu yakni maskapai yang melayani rute-rute Jakarta–Ujung Pandang, Jakarta–Pontianak, dan Jakarta–Kualanamu.
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari tarif batas bawah (TBB) atau yang melebihi tarif batas atas (TBA). Sayangnya, Novie tak merinci maskapai apa saja yang telah diberi sanksi itu. Dia hanya menyebut rute penerbangan maskapai-maskapai nakal itu.
"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", jelas Dirjen Novie dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
baca juga:
Dia mengatakan, TBB dan TBA ditetapkan dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. KM itu mengatur tentang TBA penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
KM 106 Tahun 2019 itu, kata dia, merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan. Aturan itu bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
"Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan. Seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pembekuan izin itu sesuai ketentuan dalam peraturan menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017. Karenanya, maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari.[]