Polsek Johar Baru Tangkap Penipu Transaksi Jual Beli Sepeda Motor

Ilustrasi - Police Line | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Niat bertransaksi jual beli sepeda motor, seorang pria bernama Hery Prisaksono (55) tahun menjadi korban penipuan di Warteg Kharisma Jl. Tanah Tinggi IV Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, pada (16/1/2021) lalu.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi menerangkan, awalnya korban menjual sepeda motor merk Yamaha B 6291 VLL di sosial medianya. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku bernama Sandi bin Kamad untuk janjian bertemu di Roxy, Gambir, Jakarta Pusat.
"Sore hari setelah bertemu korban, pelaku mengajak korban berkeliling Jakarta dengan mengendarai sepeda motor milik korban," ujar dia kepada AKURAT.CO melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).
baca juga:
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk makan Warteg Kharisma Jl. Tanah Tinggi IV Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat. Selesai makan, korban minjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok di warung.
"Setelah ditunggu beberapa jam korban tidak kunjung balik. Dia sadar telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kami," tegas dia.
STNK sepeda motor korban, lanjut Supriyadi, sudah berada di tangan pelaku dan usai melapor aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dipancing dengan cara anggota polisi menyamar menjadi penjual sepeda motor.
"Anggota kemudian menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu dan disepakati pada Jumat 22 Januari dini hari tempatnya di depan RS Budi Kemulyaan Gambir Jakarta Pusat," terangnya.
Selanjutnya, anggota dan pelaku sudah bertemu di lokasi tersebut dan tanpa basa-basi pelaku langsung di tangkap. Namun, sepeda motor korban sudah dijual oleh seseorang di Kampung Ambon dengan harga Rp, 1 juta.
"Dia sudah jual ke seseorang bernama Saudara Sony (DPO) di Kampung Ambon Jakarta Barat satu hari setelah membawa kabur motor korban," ucap Supriyadi.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mencari keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Tersangka dikenakan dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP ancaman 7 tahun penjara.[]