MA Buka Suara Soal Kabulkan PK Terpidana Korupsi

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro | AKURAT.CO/Kosim Rahman
AKURAT.CO, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan tiga alasan MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi.
"Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan," kata Andi Samsan menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual "PK Jangan Jadi Jalan Suaka" yang diadakan KPK di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Pertama, ada fakta menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tapi dalam persidangan orang berkasnya yang diajukan terpisah meski pada hakikatnya tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang sehingga pemeriksaannya juga terpisah.
baca juga:
Hasilnya, ada terpidana yang sudah diputus lebih dulu ada yang belum dan majelis hakim yang mengadili juga dapat berbeda-beda baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi sehingga memutuskan putusan yang berbeda-beda.
"Jadi ada terpidana yang merasa dirinya lebih berat hukumannya padahal perbuatan sama, lalu ada juga yang sudah mengembalikan uang hasil pidana tapi merasa hukumannya juga berat, nah itu dijadikan alasan PK," papar Andi Samsan.
Kedua menurut Andi Samsan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama, tapi malah dihukum lebih ringan.Sementara terpidana yang bukan pelaku utama malah dihukum lebih berat jadi merasa tidak adil, dan dia mengajukan PK.
Alasan ketiga adalah adalah erkembangan kondisi hukum. 10 tahun terakhir ada pergeseran penerapan hukum yang berkembang menuntut melakukan inovasi untuk kemanfaatan.
"Rasa keadilan itu kan suatu seni pertimbangan ditambah fungsi rasio dan hati nurani sehingga menghasilkan angka yang adil," tutur Andi Samsan.
Meski demikian Andi Samsan tidak menjelaskan pergeseran penerapan hukum seperti apa yang spesifik ingin dilakukan MA. "Dan dari seluruh permohonan PK kasus korupsi, hanya 8 persen yang dikabulkan, 92 persen ditolak," ungkap Andi.