Polri Klaim Diaktifkan Kembali Pam Swakarsa Atas Kemauan Masyarakat

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers usai melaksanakan fit and proper test di Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Mabes Polri mengklaim rencana pengaktifan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) merupakan keinginan dari masyarakat sendiri, agar lingkungannya bisa aman.
"Pam Swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan bahwa konsep Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
baca juga:
Kemudian, dikatakan Ramadhan, Polri membuat aturan turunannya, yakni Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," tutur Ramadhan.
Ia mengatakan, anggota PAM Swakarsa direkrut oleh badan usaha, bukan Polri yang melakukan penjaringan pendaftaran bagi masyarakat.
"Perekrutan PAM Swakarsa melalui badan usaha pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi. Kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dan dilanjutkan ke Mabes Polri," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa.
"Ke depan Pam swakarsa harus lebih diaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas," kata Sigit saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu, (20/1/2021).