Tak Kapok Usai Ditegur, Tiga Cafe di Tangsel Disegel Satpol PP

Tiga cafe di Tangsel disegel Satpol PP karena bandel | AKURAT.CO/Izqi
AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel bersama dengan jajaran TNI-Polri, kembali melakukan operasi terhadap sejumlah cafe yang masih melayani pelanggar diatas pukul 19.00 WIB sesuai Surat Edaran Walikota nomor 443/73/Huk tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Kali ini wilayah Serpong Utara menjadi sasaran operasi. Alhasil, masih ditemukan beberapa cafe membandel masih buka hingga malam hari dan kapasitasnya melebihi anjuran yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menjelaskan, dalam operasi tersebut ada beberapa cafe yang sudah diperingatkan, namun tak menggubris peringatan tersebut.
baca juga:
Dan, sebagai konsekuensinya cafe tersebut dilakukan penghentian aktivitas usaha sementara.
"Dari beberapa tempat yang kami razia ada beberapa yang sudah tidak diizinkan atau sudah diperingatkan sebelumnya oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sampai 2 dan 3 kali dan masih membandel. Akhirnya kami melakukan penghentian aktivitas usaha sementara," tutur Muksin saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Lanjutnya, ada tiga cafe yang dilakukan penghentian aktivitas usaha sementara di wilayah Serpong Utara, Tangsel.
"Jumlah disegel ada tiga titik dan dibubarkan ada beberapa tempat yang dibubarkan," katanya.
Masih kata Muksin, mayoritas cafe yang melakukan pelanggaran yakni full kapasitas tanpa atau melanggar aturan dari SE Walikota yang memperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas.
"Karena lokasi tersebut penuh, tentunya melanggar PSBB di Tangsel yang tidak boleh full kapasitas. Selalin itu juga melanggar surat edaran Walikota karena masih operasi melakukan layanan ditempat diatas jam 8 malam," ungkap Muskin.