Tidur Pulas di Rumah Istri, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Payakumbuh

Barang bukti dihadirkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3). Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap enam pelaku pembuat, pengedar, dan pemodal uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu seribu lembar. Para pelaku merupakan kelompok pengedar uang palsu Jakarta-Bogor | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap tersangka pengedar uang palsu berinisial GT (26) di kediaman istrinya saat tersangka tertidur.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Kamis (21/01/2021) mengatakan tersangka sudah beraksi di 10 TKP yang tersebar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Tersangka merupakan warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil ditangkap pada Rabu (20/01/2021) pukul 21.30 Wib," katanya.
baca juga:
Ia mengatakan untuk TKP yang ada di Kota Payakumbuh tersangka beraksi di berbagai kelurahan, yakni Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payobada, Tanjung Gadang, Pakan Salasa, Koto Nan Ampek, Balai Nan Duo, Payolansek.
Sedangkan untuk TKP di Kabupaten Limapuluh Kota, tersangka beraksi di berbagai Kenagarian, seperti Kenagarian Sarilamak, Gaduik, Guguak.
"Tersangka menggunakan uang palsunya untuk membeli berbagai macam kebutuhan termasuk dengan membeli telepon genggam dan bahkan untuk membeli sepeda motor," katanya.
Rosidi mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotokopi,satu unit telepon genggam merek xiomi note 5 warna putih gold.
Selanjutnya, satu buah gunting, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang telah di gambar uang pecahan Rp50 ribu
Untuk barang bukti uang palsu yang telah dicetak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dan satu unit sepeda motor merek jupiter tanpa kelengkapan surat.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu.[]