Angka Perceraian di Aceh Pada 2020 Tembus 6.090 Perkara

Ilustrasi Perceraian | Pexels/cottonbro
AKURAT.CO, Jumlah perkara perceraian di seluruh wilayah Provinsi Aceh mencapai 6.090 perkara sepanjang 2020 dengan dominasi gugatan cerai dari istri.
Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh, Abdul Latif, Kamis (21/01/2021) mengatakan peningkatannya sebenarnya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan 2019.
"Jadi pandemi COVID-19 ini tidak mempengaruhi peningkatan angka perceraian di Aceh,” katanya.
baca juga:
Latif menjelaskan pada 2020 pihaknya telah memutuskan 6.090 perkara perceraian, di antaranya 4.532 perkara cerai gugat atau cara istri mengajukan cerai terhadap suaminya, kemudian 1.558 perkara cerai talak yang dilakukan suami ke istri.
Sedangkan pada 2019, angka perceraian di Tanah Rencong itu sebanyak 6.048 perkara, meliputi cerai talak 1.555 perkara dan cerai gugat 4.493 perkara. Hanya terjadi peningkatan beberapa perkara di 2020 yang masih normal, sama seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi selama 2020 perkara yang kita terima di seluruh Aceh sebanyak 5.003 perkara cerai gugat dan 1.694 perkara cerai talak. Di antaranya ada yang sudah kami putuskan, ada yang sudah selesai di mediasi, ada juga perkara yang masih berlanjut di tahun ini,” katanya.
Di luar Aceh memang mengalami aad peningkatan (angka perceraian) yang signifikan selama pandemi ini, tetapi di Aceh peningkatannya tidak terlalu tinggi, masih normal, katanya lagi.
Latif menyebutkan daerah yang paling tinggi angka perceraian sepanjang tahun lalu seperti Kabupaten Aceh Utara 553 perkara gugat cerai dan 156 cerai talak, kemudian Aceh Tamiang 386 perkara gugat cerai dan 105 cerai talak.
Menurutnya, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor yang paling dominan pemicu terjadinya perceraian di Aceh. Setelah itu baru faktor meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi, baru kemudian faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).