Uji Emisi oleh Dinas LH DKI di Kemayoran Dibubarkan Paksa

Petugas Sudin LH Jakarta Utara melakukan uji emisi ke salah satu kendaraan yang melintas di Jalan Benyamin Sueb, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2019) | AKURAT.CO/ Gerdiansyah
AKURAT.CO Baru saja dibuka, kegiatan uji emisi mobil yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran hari ini, Kamis (21/1/2021) dibubarkan paksa oleh polisi. Pembubaran itu dilakukan karena uji emisi tersebut menimbulkan kerumunan dan antrian panjang nan mengular.
"Karena pembatasan kuota. Kemudian meningkatnya warga yang uji emisi sehingga dilakukan pembubaran agar tidak terjadi antrian semakin panjang," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar usai membubarkan paksa kegiatan tersebut.
Berdasarkan pantauan lapangan, antrian panjang uji emisi gratis itu mengular sejak pagi hari. Tingginya antusiasme pemilik kendaraan membuat kegiatan itu diikuti oleh banyak orang sejak pagi buta.
baca juga:
Fahri berharap bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bisa memperpanjang waktu uji emisi kendaraan. Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan karena penumpukan orang di lokasi kegiatan uji emisi.
"Ini kan lagi masa pandemi Covid-19, kita harap diperpanjang waktunya jangan hanya sampai tanggal 24 Januari 2021. Kita juga berharap masyarakat lakukan uji emisi gas buang kendaraan agar mewujudkan lingkungan bersih udaranya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) pengendalian dampak lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono mengatakan kuota kendaraan yang akan melakukan uji emisi sebanyak 500 kendaraan. Namun karena masyarakat yang sudah mengantri sejak sebelum pukul 06.00 membuat antrian besar.
"Sebenarnya bukan diberhentikan tapi karena antusias tinggi makanya kita alihkan ke hari lainnya. Kita lakukan ini guna menyelamatkan masyarakat juga apalagi tengah pandemi Covid-19," tutupnya.[]