Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Dinsos Magelang Terapkan Protokol Kesehatan

Pemaparan survei independen BPNT oleh Microsave Consulting di Hotel Pullman, Jakarta (28/1) | Wayan Adhi Mahardhika
AKURAT.CO, Dalam rangka mencegah penularan COVID-19, Dinas Sosial Kota Magelang, Jawa Tengah menerapkan protokol kesehatan dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sasaran 7.681 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Setiap penyaluran dibatasi untuk 75 orang karena daerah setempat sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan COVID-19. Ada pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis, (21/1/2021).
BPNT di Kota Magelang mulai dibagikan melalui Bank BNI Magelang pada Senin, (18/1/2021) dengan target selesai pada Februari mendatang. Bantuan senilai Rp200.000 per KPM itu diwujudkan dalam bentuk kartu yang selanjutnya dapat dibelanjakan penerimanya di E-Warong di kelurahan masing-masing.
baca juga:
"Bisa dibelanjakan sembako, berupa beras, sayur, buah, daging, dan kacang-kacangan, tidak boleh satu jenis barang," katanya.
Ia mengemukakan hal tersebut di sela penyaluran BPNT kepada KPM di Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Rabu, (20/1/2021), yang antara lain dihadiri Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, Pelaksana Tugas Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timuranto, dan Dandim 0705/Magelang Letkol Czi Anto Indriyanto.
Untuk calon penerima yang terkonfirmasi COVID-19, katanya, bantuan diantarkan petugas, sedangkan untuk yang mewakili penerima, harus membawa surat kuasa.
Pihaknya mengatur jadwal penyaluran bantuan secara cermat agar tidak menimbulkan kerumunan orang karena riskan terjadi penularan virus corona baru tersebut. Penerima bantuan harus datang sesuai jadwal, untuk menghindari kerumunan.
"Saat penyaluran wajib menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)," tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan selama pandemi COVID-19 kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk penyaluran bantuan pemerintah kepada warga.