Anies Baswedan Hapus Denda Progresif Covid-19 Buatannya Sendiri

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghapus denda progresif bagi untuk pelanggar protokol kesehata Covid-19 di DKI Jakarta yang mulanya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan denda progresif adalah denda yang dikenakan kepada pelanggar prokes yang melakukan kesalahan berulang. Misalnya denda tidak menggunakan masker Rp250 ribu, ketika kedapatan melakukan kesalahan yang sama, maka nilai denda naik menjadi Rp500 ribu.
Penghapusan denda progresif yang baru berlaku beberapa bulan ini tertuang dalam Pergub baru yang dibikin Anies Baswedan, peraturan yang dimaksud yakni Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
baca juga:
Penghapusan denda progresif tertuang dalam Bab XII ketentuan penutup Pasal 69 yang menjelaskan, ada 7 Pergub yang dihapus, salah satunya terkait pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) ketika ditanya alasan menghapus denda progresif, mengaku peraturan itu ditiadakan lantaran DKI sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Covid-19. Perda itu tidak mengatur denda berulang. Sedangkan kedudukan Pergub tidak boleh lebih tinggi dari Perda.
"Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021).
Perlu dipahami, bahwa penghapusan denda Progresif itu bukan berarti masyarakat bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab dalam Perda itu sudah ada sejumlah peraturan yang mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di DKI Jakarta pada masa pandemi ini.
Di sisi lain, Ariza mengatakan, dengan menghapus denda progresif itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga ingin mengajak masyarakat menjadikan kepatuhan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan hidup di tengah pandemi mematikan ini.
"Kami terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena aturan, bukan karena aparat atau beratnya sanksi," imbuhnya. []