Sultan HB X Didesak Cabut Pergub Soal Pembatasan Aksi Demo

Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/1/2021) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) l DIY Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Terbitnya Pergub ini mendapat kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).
ARDY mendesak agar Pergub ini dibatalkan lantaran mengancam kehidupan demokrasi di DIY. Bagi Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli yang juga tergabung dalam ARDY, Pergub ini jadi kado pahit buat demokrasi di DIY.
"Pergub ini menjadi kado pahit awal tahun dari Sultan HB X yang bisa membahayakan kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan," kata Yogi dalam keterangannya, Selasa.
baca juga:
Ia merinci beberapa pasal yang dinilai tak sejalan dengan iklim demokrasi, seperti pada Bab III Pasal 11. Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan Pemda DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara untuk upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum.
"Tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," katanya.
Kemudian Bab II Pasal 5, soal bagaimana Pemda DIY mengatur penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Semua diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
Yogi melanjutkan, pada Pasal 6 berbunyi tentang pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Dibatasi dalam kurun waktu pukul 06.00 - 18.00 WIB.
Adapun hal yang tak masuk akal bagi Yogi dalam Pergub ini, tepatnya pada Pasal 7 yang mengatur setiap orang ketika menyampaikan pendapat di muka umum wajib mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan. Penggunaan pengeras suara maksimal sebesar 60 dB (desibel).
Dengan segala kejanggalan ini, ARDY mengeluarkan somasi kepada Sultan. Meminta agar Pergub ini segera dicabut.