Janda Anak Tiga Ini Sebut Jaksa Agung Pahlawan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Komisi III DPR bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat kerja membahas kelanjutan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain pembahasan soal gagal bayar produk JS Saving Plan senilai Rp12,4 triliun, persoalan hukum Jiwasraya juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Hartati, janda tiga anak pemilik villa di Bali yang menjadi korban pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Surat tersebut berisi ucapan terima kasih dari Hartati kepada Jaksa Agung beserta jajarannya atas telah dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) oleh kejaksaan terhadap 5 orang terpidana kasus jual beli villa di Bali yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Surat ucapan terima kasih ini saya buat sambil menangis bahagia atas perhatian dan kepedulian yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertatih-tatih, tertindas, terzolimi dan terancam keselamatan saya dalam perjuangan mempertahankan hak dan milik alm. suami saya yang sudah dipanggil Tuhan. Thanks Godfather," kata Hartati dalam suratnya dikutip AKURAT.CO, Rabu (20/1/2021).
baca juga:
"Saya beserta 3 anak berdoa Tuhan yang membalas semua kebaikan our hero, pahlawan kami, yang membantu perjuangan saya dalam mempertahankan warisan anak-anak yang tidak berdaya. Allah mboten sare," imbuhnya.
Diketahui, Hartati adalah janda dari Alm. Rudy Dharmamulya, Founder sekaligus Owner PT. Bali Rich Group dengan beberapa asset yaitu Bali Rich Villa Seminyak, Bali Rich Villa Sanur, Bali Rich Villa Ubud. Hartati menjadi korban pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri yang telah mengalami kerugian senilai Rp 38 Miliar dan Bali Rich Villa Tuban JawaTimur (yang ini adalah warisan dari orang tua Hartati sendiri).
Pada 30 Juni 2020, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) akhir dari proses hukum pidana pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri, tetapi belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap 5 orang terpidana.
Hartati kemudian menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung agar putusan Mahkamah Agung dilaksanakan. Setelah surat terbuka dilayangkan, hanya dalam waktu 9 hari, 5 terpidana DPO telah berhasil diamankan dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. Termasuk Terpidana DPO atas nama Suryady alias Suryady Azis yang dengan bangga bisa melenggang ke Singapura. Sang sutradara yang mengajak kawan-kawannya reunian di Hotel Prodeo.
Karena itulah Hartati kembali menulis surat terbuka ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung. Berikut isi lengkap surat terbuka Hartati yang salinannya diterima wartawan, Rabu (20/1/2021).
Denpasar, 18 Januari 2021