Ratusan Pegawainya Positif Swab Antigen, Rumah Pemotongan Ayam di Sleman Jadi Klaster COVID-19
Lawan Covid-19

Petugas kesehatan saat melakukan pemeriksaan wartawan yang mengikuti swab test di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). Swab test kerjasama antara Dewan Pers dan Pemprov DKI tersebut untuk memonitor dan mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan wartawan | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Sebuah rumah pemotongan ayam (RPA) di Kabupaten Sleman menjadi klaster baru penularan COVID-19. Ratusan pegawai tempat tersebut telah dinyatakan positif tes antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, penularan telah terjadi antar karyawan RPA. Sehingga, layak disebut klaster penyebaran.
"Pertama kan satu orang kemudian ada banyak orang yang ketularan. Itu sudah bisa disebut klaster. Walaupun baru swab antigen," kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).
baca juga:
Joko merinci kronologi terciptanya klaster penularan ini. Diawali ketika salah seorang pegawai merasakan gejala terpapar COVID-19 berupa demam tinggi dan hilang indra penciuman.
Usai menjalani rapid antigen, hasilnya ia dinyatakan positif. Pimpinan perusahaan menindaklanjutinya dengan melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh karyawan yang berada dalam satu ruangan dengan pegawai pertama tersebut pada Jumat (15/1/2021).
Dari 60 orang yang mengikuti tes, 34 di antaranya dinyatakan positif. Perusahaan akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan tes swab antigen kepada seluruh karyawan dengan total sekitar 414 orang pada Minggu (17/1/2021).
Alhasil, 102 orang dinyatakan positif COVID-19. "Tapi ya itu swab antigen, artinya di datanya Kemenkes RI atau provinsi belum masuk. Tapi kalau di datanya Sleman COVID-19 Tracer itu masuk, walaupun datanya dipisahkan. Di data harian laporan COVID-19 Sleman itu memang tidak masuk angkanya," papar Joko.
Saat ini seluruh karyawan yang dinyatakan positif via tes antigen tengah melakukan isolasi mandiri. Upaya swab PCR tidak dilakukan, lantaran kebanyakan hanya mengalami gejala ringan.
"Rapid antigen itu perlakuannya kalau positif sama seperti pasien PCR positif. Pasien positif harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, tempatnya juga harus di lockdown minimal tiga hari. Itu tetap harus diterapkan. Kalau gejala berat harus dilakukan PCR, kebetulan kemarin gejala ringan semua," terangnya.