KPK Selisik Soal Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi Lewat Tin Zuraida

Istri mantan Sekretaris MA Tin Zuraida | ANTARAFOTO
AKURAT.CO, Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa soak proses penyewaan rumah di Jakarta Selatan yang dijadikan tempat persembunyian suaminya saat menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemeriksaan Tin Zuraida dilakukan penyidik KPK, Selasa (19/1) yang juga mantan Staf Ahli Kemenpan-RB tersebut sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan dengan tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta.
"Didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel, yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
baca juga:
Pemeriksaan Tin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Selasa (12/1/2021) tanpa keterangan.
Selain Tin, KPK pada Selasa (19/1/2021) juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Ferdy, yaitu karyawan swasta atau Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Francesco Xavier Kolly Mally. Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan diagendakan pemeriksaan pada Senin (25/1/2021)," kata Ali.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).