DPR: Fit and Proper Test Adalah Proses Terakhir Pengangkatan Calon Kapolri

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Kapolri Tunggal Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). | Youtube DPR RI
AKURAT.CO, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon Kapolri akan menjadi proses terakhir dalam rangkaian pengangkatan calon Kapolri.
Ia menyebut, hal itu mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat dua cabang kekuasaan negara yang memiliki tugas strategis dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dalam hal ini yaitu Presiden dan DPR RI.
"Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang tentang Polri tersebut, Presiden Republik Indonesia mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR, yang selanjutnya DPR dapat menyetujui atau menolak usulan Presiden tersebut," ungkap Herman dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Kapolri Tunggal Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
"Proses ini juga sekaligus menjadi tugas dan tanggung jawab konstitutional kami selaku Anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah," imbuhnya.
Selain itu, Herman juga menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menegaskan, Bhwa Polri memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketentraman masyarakat, penegakan hukum perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, posisi Kapolri merupakan jabatan yang sangat strategis selaku pemegang mandat tertinggi organisasi Polri," jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa kegiatan yang dilakukan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri diantaranya yaitu penyampaikan arah kebijakan Kapolri oleh calon Kapolri, sesi dialog dan tanya jawab, pandangan fraksi-fraksi dalam pengambilan keputusan tentang persetujuan atau penolakan pengangkatan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
Dalam menyampaikan arah kebijakan Kapolri, calon Kapolri diberikan waktu maksimum 60 menit.[]