MPR Dukung Upaya Pemerintah Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan Mengarah Terorisme

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam Diskusi Empat Pilar bertema “Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi” di Media Ceter MPR/DPR, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). | MPR RI
AKURAT.CO, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Gus Jazil) mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
”Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara,” ujar Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurut Gus Jazil, agar pelaksanaan perpres efektif maka semua pihak harus ikut mengawasi dan mengontrol agar jangan sampai pelaksanaan perpres ini justru menyalahi dan melebihi kewenangannya sehingga tidak menabrak demokrasi dan mengarah pada praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
”Pikiran kritis tetap harus hidup, yang dicegah itu pikiran ekstrem yang menyulut aksi kekerasan dan terror,” tuturnya.
Perlu diketahui, bunyi pertimbangan dalam PP ini disebutkan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Pasal 1 dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sedangkan terorisme sendiri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam Perpres dijelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus. Sasaran khusus tersebut yakni:
1. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (KIL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.[]