Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Jadi Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis

JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet saat rilis kasus asusila di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/1/2021). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Pasien COVID-19 berinisial JM yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. JM diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis dengan tenaga kesehatan di Wisma Atlet.

JM dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat sore ini, Selasa (19/1/2021). Dalam rilis kasus tersebut, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan satu buah ponsel.
baca juga:

Atas perbuatannya tersebut, JM dijerat Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.