Penyidik Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Penipuan Daring PT Grab Toko

E-commerce Grab Toko | Grab Toko
AKURAT.CO, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan secara daring yang dilakukan PT Grab Toko Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami oleh penyidik,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
baca juga:
Kendati demikian, tim penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh saat proses penyidikan.
"Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Ramadhan.
Sebelumnya tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, diantaranya beberapa karyawan PT Grab Toko dan juga konsumen yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan secara daring tersebut.
Kedua orang korban dengan inisial YNA (30) dan AS (52) atas penipuan marketplace dengan nama domain www.grabtoko.com.
Ia mengatakan, kedua korban ini mengalami kerugian puluhan juta setelah membeli barang di Grab Toko secara online.
"Kerugian yang dialami korban YNA (30) sebesar Rp 71.690.500, dan AS (52) dengan kerugian Rp 11.298.500," jelasnya.