DPR Dukung Keputusan KPPU Hukum Perusahaan Semen Tiongkok Atas Kasus Monopoli Pasar

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Hakim Bafagih saat wawancara eksklusif bersama AKURAT.CO di Jakarta, Sabtu (25/7/2020). Abdul Hakim Bafagih berhasil lolos duduk di kursi Komisi X DPR RI pada usia 28 tahun. Selain itu, di usianya yang masih muda ia juga sudah menjadi presiden klub yang memiliki sejarah panjang dalam sepak bola nasional, Persik Kediri. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Anak perusahaan semen asal Tiongkok, PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH), terbukti telah menjual produk di bawah harga pasar dengan tujuan akhir untuk melakukan monopoli pasar. Hal ini dilakukan PT CONCH di wilayah kerja Kalimantan selatan yang berakibat hengkangnya 5 merk semen lain dari wilayah tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantas menghukum denda sebesar Rp22,35 miliar CONCH sebab terbukti menjual produknya di bawah harga wajar dengan tujuan akhir monopoli pasar.
Abdul Hakim Bafagih, Anggota DPR RI Fraksi PAN dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua KPPU, Selasa (19/01/2021) mengungkapkan dukungan dan apresiasinya atas keputusan tersebut.
baca juga:
Namun, Abdul Hakim juga mempertanyakan komitmen dan kekuatan KPPU dalam menghadapi praktek bisnis tidak sehat yang dilakukan perusahaan besar yang didukung oleh keuangan (modal) multinasional. Praktek bisnis yang dilakukan oleh PT CONCH terindikasi juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan start up yang mendapat dukungan modal dari luar negeri.
Seperti apa yang terjadi dalam industri aplikasi antar jemput penumpang dan makanan, yang saat ini hanya menyisakan dua pemain besar saja. Kondisi tersebut jelas mengarah pada praktek monopoli.
Bahkan beberapa waktu ini ada wacana penggabungan (merger) dua pemain besar tersebut. Tentu hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat dan mitra usaha yang menjadi kerjasama dengan perusahaan besar itu.
Abdul Hakim Bafagih mendorong agar KPPU memperkuat diri dan lebih berani dalam posisinya sebagai pengawas dan penegak hukum dalam dunia persaingan bisnis. KPPU harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak kalah oleh kekuatan modal besar yang berasal dari luar negeri.[]