Dipinjamkan HP Malah Dijual, Pasangan Suami Istri di Johar Baru Harus Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi - Penjara | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Pasangan suami istri berinisial FS (27) dan AS (25) harus berurusan dengan kepolisian setelah menjual ponsel milik tetangganya.
FS dan AS merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Dia ditangkap polisi pada Selasa (12/1/2021) lalu.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi menerangkan, korban diketahui rekan AS sewaktu remaja. Mulanya, AS meminja ponsel korban dengan alasan digunakan untuk mencari pekerjaan. Korban kemudian meminjamkan ponselnya.
baca juga:
Setelah beberapa hari, korban meminta ponselnya untuk dikembalikan. Namun AS tidak memberikannya karena mengaku masih membutuhkan lantaran belum mendapat kerja.
Kemudian, korban mencari tahu keberadaan ponselnya. Ternyata ponsel yang dipinjamkan telah dijual suami AS, yakni FS.
"Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Johar Baru," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi kepada AKURAT.CO, Selasa (19/1/2021).
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi pun mendapat pembeli ponsel korban.
"Keduanya mengaku sedang butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Tapi apapun alasannya kami tetap proses secara hukum," tandasnya.
Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP ancaman 5 tahun penjara.[]