Besok, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Kasus Suap Edhy

Plt Jubir KPK Ali Fikri | ANTARA FOTO
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18/1), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/1/2021),
Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya sudah dikirim dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, keduanya telah dipanggil KPK. Namun, belum menghadiri panggilan penyidik.
Rohidin tidak hadir pada hari Selasa (12/1) setelah surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.
Begitu pula, Gusri tidak hadir pada hari Senin (11/1). Gusril pun mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan. []