Ini Alasan Polri Belum Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mobil yang digunakan oleh polisi dan laskar Front Pembela Islam saat insiden Tol Jakarta-Cikampek di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Bareskrim Polri belum menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membeberkan alasan penyidik Bareskrim hingga kini belum menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Kata dia, sampai saat ini Polri belum menerima hasil investigasi penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM secara resmi. Oleh karena itu, Kepolisian belum memulai penyelidikan dan penyidikan untuk melanjutkan rekomendasi Komnas HAM.
baca juga:
"Polri akan menindak lanjuti setelah menerima rekomendasi Komnas HAM tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, saat ini, Komnas HAM baru menyerahkan rekomendasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara.
"Saat ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden dengan didampingi oleh Menko Polhukam," ujar Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, tim Penyelidik Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM atau Unlawful Killing.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memaparkan hasil rekomendasi yang merupakan hasil kesimpulan dari penyelidikan yang dilakukan terkait bentrokan antara laskar FPI dengan anggota polisi yang menewaskan 6 orang sebagai pengawal Habib Rizieq Shihab.
Oleh karenanya, dikatakan dia, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penyidikan dalam rangka penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam (Nomor polisi) B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021). []