Sejak PSBB Diperketat, Satpol PP DKI Tindak 1.901 Pelanggar

Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin | AKURAT.CO/Yohanes
AKURAT.CO, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah menindak sebanyak 1.901 pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah mulai diterapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengatakan dari jumlah pelanggar yang terjaring, 1.871 dihukum bekerja sosial, membersihkan fasilitas umum. Sisanya memilih membayar denda.
“Yang bayar denda 30 orang,” kata Arifin ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
baca juga:
Sementaa itu, untuk pelanggaran yang terjadi di restoran dan kafe 45 sudah diberikan teguran tertulis karena terbukti melakukan pelanggaran.
Lalu ada tiga tempat yang diberhentikan semetara operasionalnya dalam kurun waktu tertentu. Total, dari 440 restoran dan kafe yang telah disasar, 391 diantaranya tidak ditemukan pelanggaran.
“Sementara pencabutan izin ada satu restoran,” ujarnya.
Lalu untuk perkantoran, tempat usaha dan industri, sebanyak 58 tempat yang sudah diberikan teguran tertulis dari 457 tempat yang disasar.
“Tidak ada penghentian sementara kegiatan 3x24. Pembekuan sementara atau pencabutan izin juga tidak ada,” tuturnya .
Dari semua pelanggaran yang ditemukan, total denda yang sudah ditarik Satpol PP DKI Jakarta mencapai Rp5.250.000.[]