Kelabui Tim Tabur Kejaksaan, DPO Kasus Videotron Kota Medan Tunjukkan Identitas Berbeda

Buronan jaksa | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan dengan status tersangka atas nama Djohan di Kawasan Medan Timur. Direktur CV. Putra Mega Mas dibekuk di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat, 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada saat Tim Tabur menangkap, tersangka Djohan berusaha mengelabui dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Djohan sendiri adalah tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3,168 miliar.
baca juga:
Kasus ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Namun saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di tahap Penyidikan, tersangka selalu mangkir. Kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Leo.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan, tersangka diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
"Malam itu juga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," jelas Kasi Intel.
Keberhasilan tangkap buronan (tabur) Kejaksaan kali ini merupakan yang ke-13 di Tahun 2021 dari DPO Kejaksaan RI. Melalui Program Tabur Kejaksaan, dihimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertangung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. []