Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Penuhi Panggilan Penyidik

Brigjen Pol Andi Rian | AKURAT.CO/Yudi Permana
AKURAT.CO, Menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alatas (MHA) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (15/1/2021).
Hanif diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi hasil tes swab Habib Rizieq. Selain itu, Habib Rizieq juga turut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah hadir di Bareskrim (Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
baca juga:
Andi mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan, Hanif terlebih dahulu dilakukan tes swab antigen. Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan bahwa pemeriksaan Hanif telah dilangsungkan di sebuah ruangan khusus pemeriksaan.
"Pemeriksaan di ruang khusus pemeriksaan," jelasnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam kasus tersebut, hanya tersangka Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat (AT) yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap MRS dan MHA (menantu MRS) sedangkan terhadap saudara AT selaku Dirut RS UMMI berhalangan hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Kemudian Rizieq yang seharusnya masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
Perkembangan selanjutnya, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti kelengkapan berkasnya.[]