Pasutri di Barito Putra Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil

Deretan mobil hasil penggelapan | AKURAT.CO/Hendrik
AKURAT.CO, Pasangan suami istri K (43) dan BDA (45) warga Jalan Cempaka Putih Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi terkait kasus penggelapan atau penipuan sebuah mobil.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tomy Paluyukan di Muara Teweh, Jumat (15/01/2021) menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Penginapan Qarina Jalan Panglima Batur Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik H Rony Mulyadi warga Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 02 Muara Teweh pada Minggu (19/07/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
baca juga:
"Dari keterangan pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merek Xenia warna putih milik Rony Mulyadi," katanya.
Kejadian itu berawal saat pelaku menyewa mobil merek Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol KH 1061 EN, Noka: MHKV18A2JCK020060 dan Nosin: DL01634 atas nama Rony Mulyadi selama dua minggu, tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp187 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," katanya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru. Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka.
Kemudian Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel memberikan informasi bahwa pasangan suami istri ini termonitor berada di Penginapan Qarina Banjarbaru.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Buser dan anggota Unit Eksus Polres Barito Utara berangkat menuju Kota Banjarbaru, berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru dan langsung mengamankan kedua pelaku," kata Tommy.