Bareskrim Polri Tangkap Penangkar Satwa Dilindungi di Sukabumi

Bareskrim bongkar penangkaran burung dilindungi ilegal | Istimewa
AKURAT.CO, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengamankan burung dilindungi ilegal Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).
Kasubdit 1 Dittipiter Bareskrim Kombes Pol Muhammad Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Tim penyidik Bareskrim telah menangkap terduga pelaku inisial FJ.
"Modus operandi, inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, dan mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis," kata Zulkarnaen dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
baca juga:
"Dan sejumlah 184 ekor burung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Zulkarnaen, penangkapan terduga pelaku dan mengamankan barang bukti burung dilakukan penyidik Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, dan tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.
"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tuturnya.
"Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," imbuhnya.
Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rd Rifki M Sirodjan menambahkan, barang bukti 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.
"Selanjutnya identifikasi Satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," ujar Rifki. []