Koruptor Rp17 Miliar, Rini Tidak Berkutik Saat Disergap Tim Tabur Kejaksaan

Buronan Jaksa | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terus beraksi. Hari ini Tim Tabur menangkap pelarian Rini Yuliantie Fatimah (44). Terpidana kasus korupsi senilai Rp 17 miliar di Kementerian Koperasi Kecil dan Menengah, yang sudah masuk DPO sejak 2012 lalu.
Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta (PT. KIS) itu tak berkutik ketika disergap Tim Tabur ditempat persembunyiannya di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Buronan terpidana Rini Yulianthie Fatimah diamankan di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (15/01/2021) sekitar pukul 09.45 WIB,” ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer di kantornya, Jumat (15/01/2021).
baca juga:
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017 menyebutkan bahwa Rini Yulianthie Fatimah terbukti korupsi pada proyek pengadaan 8 unit elevator (lift) tahun anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, sehingga merugikan negara senilai Rp 17,4 miliar lebih.
“Atas perbuatannya, Rini Yulianthie Fatimah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata mantan Wakajati Papua Barat ini.
Selain itu, Leo menyebutkan, Rini Yulianthie Fatimah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta.
Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana Rini Yulianthie Fatimah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” terang Leo.
Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Rini Yulianthie Fatimah tak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.