Korupsi Jual Beli Tanah Negara, Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugan tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah negara di Labuan Bajo yang diduga merugikan negara hingga Rp 3 trilliun.
Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Agustinus sebagai tersangka bersama 15 orang lain pada Kamis (14/1/2021).
"Tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di 3 wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
baca juga:
Namun, kata dia, penyidik Kejati NTT belum melakukan penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat. Pasalnya, dari total 16 tersangka yang telah ditetapkan, baru ada 13 orang yang dilakukan penahanan.
Adapun sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka, yakni berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta berinisial MA, dan tersangka dari Kupang berinisial CS dan MN.
"Bupati juga sudah ditetapkan (tersangka), tapi belum dilakukan penahanan. Karena menunggu izin terlebih dahulu," ujar Abdul.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kasus dugaan korupsi jual beli tanah milik negara ini berawal dari pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hekater (Ha).
Kemudian, tanah itu, lanjut dia, yang terletak di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas ± 30 Ha dan dua buah hotel," sambungnya.