Buronan Kasus Pemalsuan Jual Beli Vila Rp38 Miliar Kembali Dibekuk

Buronan Jaksa | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah senilai Rp38 miliar di Bali.
Buronan keempat ini bernama Hendro Nugroho Prawiro Hartono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan keempat Hendro Nugroho Prawira Hartono saat berada di Apartemen Akasa, Tower Kalyana Kamar 16, BSD Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (14/1/2021).
baca juga:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Hendro terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 milyar rupiah.
"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun bulan," kata Leo.
Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar.
Penangkapan Hendro menyusul penangkapan terpidana sebelumnya, antara lain Asral, Tri Endang dan Hartoni yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Leo. Oleh karena itu, Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. []